AD/ART


ANGGARAN DASAR (AD)
KOMUNITAS MAHASISWA PEDULI AMFOANG

( KMPA )

PEMBUKAAN
           
            Bahwa sesungguhnya kemerdekaan indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 agustus 1945 merupakan anugerah yang besar bagi kita untuk bebas memperjuangkan hidup dalam mencapai kehidupan yang berdemokrasi dan makmur sesuai arahan UUD 1945.
            Kami sebagai mahasiswa asal amfoang menyadari sepenuhnya bahwa eksistensi kami sebagai agen pembaharu sekaligus fungsi kontrol dalam kehidupan sosial bermasyarakat ada pada kami sehingga pembekalan diri dalam berbagai bidang perlu ditingkatkan sejak dini.
            Menyadari akan eksistensi ini maka pada tanggal 23 juli 2010 bertempat di Lasiana-kupang, kami mahasiswa/i asal Amfoang sehati dalam solidaritas dan rasa persaudaraan bertekad untuk membentuk komunitas mahasiswa peduli Amfoang sebagai wadah solidaritas dalam kebersamaan yang bersifat pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat dengan menerima dan tunduk pada arahan AD/ART sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama KOMUNITAS MAHASISWA PEDULI AMFOANG yang selanjutnya disingkat menjadi KMPA.
Pasal 2
KMPA didirikan pada tanggal 23 Juli 2010
Pasal 3
KMPA berkedudukan di Kota Kupang


BAB II
ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 5
Asas
KMPA Berasaskan solidaritas dalam kebersamaan.

Pasal 6
Tujuan
KMPA mempunyai tujuan:
1.  Memupuk sikap solidaritas dan rasa persaudaraan serta persatuan dikalangan  Mahasiswa Amfoang.
2.  Membentuk mahsiswa/i Amfoang menjadi pribadi-pribadi yang memiliki ketrampilan praktis sehingga responsif dan menyuarakan aspirasi solustif terhadap masalah sosial di tengah-tengah masyarakat amfoang.
3.  Menggumuli persoalan-persoalan soSial dalam berbagai aspek kehidupan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat amfoang dalam mewujudkan masyarakat Amfoang yang responsif terhadap perubahan global kehidupan saat ini.

Pasal 7
Usaha
1.          KMPA melaksanakan aktifitas dengan solidaritas dalam kebersamaan melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
2.          Dalam rangka penyelenggaraan organisasi, senantiasa mengutamakan persaudaraan dan kebersamaan demi keutuhan organisasi.
Pasal 8
Sifat Organisasi
KMPA adalah perkumpulan yang bersifat solidaritas dan pengabdian terhadap masyarakat  Amfoang.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota
1.          Yang diterima menjadi anggota adalah mahasiswa/i asal Amfoang yang peduli terhadap Amfoang.
2.          Keanggotaaan terdiri dari:
a.       Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
3.          Hak anggota
a.       Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih dan memilih, hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari organisasi.
b.      Anggota luar biasa mempunyai hak bicara
4.          Kewajiban anggota
a.       Bertanggung jawab dalam melaksanakan tujuan dan usaha organisasi berdasarkan AD/ART
b.      Menjaga nama baik Organisasi




BAB IV
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN MASA KEPENGURUSAN BP

Pasal 10
Wewenang BP
Badan pengurus berwewenang:
1.      Menentukan kebijakan-kebijakan strategis dalam penyelenggaraan organisasi sesuai dengan AD/ART
2.      Menjalin kerja sama dengan organisasi-organisasi lain demi kepentingan sesuai dengan AD/ART
Pasal 11
Kewajiban BP
Badan pengurus berkewajiban:
1.      Memberikan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota pada saat Rapat Umum Angggota ( RUA )
2.      Melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan AD/ART
Pasal 12
Masa kepengurusan BP
Masa kepengurusan BP KMPA adalah satu (1) tahun


BAB V
DEWAN PENASIHAT

Pasal 13
1.      Dewan penasihat merupakan badan yang memberikan pengarahan, pertimbangan, dan saran kepada Badan pengurus
2.      Susunan, tugas, dan wewenang dewan penasihat diatur dalam ART

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan Organisasi terdiri dari:
1.      Rapat Umum Anggota ( RUA )
2.      Rapat Badan Pengurus
3.      Rapat umum Anggota ( RUA ) istimewa apabila diperlukan.

BAB VII
Keuangan Organisasi
Pasal 15
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.      Iuran wajib anggota
2.      Sumbangan yang tak mengikat
3.      Usaha-usaha lain yang sah dan halal
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI DAN MAKNA ATRIBUT

Pasal 16
Atribut organisasi terdiri dari Bendera dan Logo.

Pasal 17
Bendera
1.      Bendera dibuat dari kain berwarna Merah.
2.      Berbentuk persegi panjang yang berukuran 100x75 cm
3.      Bergambar logo KMPA berwarna Kuning.

Pasal 18
Logo
1.      Berbentuk Lingkaran.
2.      Didalam Lingkaran terdapat gambar dua buah tangan yang berjabatan, buku terbuka yang pada halaman buku tersebut terdapat gambar pohon dan lebah. Seluruh gambar dikelilingi nama organisasi.
Pasal 19.
Makna  atribut organisasi
1.      Makna bendera.
    1. Warna merah melambangkan keberanian dalam menyuarakan aspirasi.
    2. Gambar pada bendera bermakna Seperti makna pada simbol stempel.
    3. Warna kuning pada logo bermakna kecemburuan dan persaingan dalam pengelolaan SDA di Amfoang.
  1. Makna Logo.
a.       Tangan yang berjabatan bermakna solidaritas dalam kebersamaan anggota KMPA.
b.      Buku yang terbuka bermakna motivasi anggota KMPA untuk pengembangan SDM.
c.       Pohon dan sarang Lebah bermakna keinginan KMPA terhadap optimalisasi   pengelolaan SDA yang ada di Amfoang sebanding dengan pengembangan SDM.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Perubahan anggaran Dasar KMPA adalah wewenang RUA
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh Tim Kerja (kepanitiaan) untuk dibahas pada RUA.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam ART
2.      Anggaran dasar ini berlaku selama satu tahun
3.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMUNITAS MAHASISWA PEDULI AMFOANG
 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status keanggotaan
1.        Anggota biasa KMPA yakni Mahasiswa/i asal Amfoang yang peduli dengan segala aspek kehidupan di Amfoang dan sedang menjalani studi sampai satu tahun setelah selesai studi.
2.        Anggota luar biasa adalah bekas anggota biasa.
3.        Simpatisan adalah mereka yang tidak termasuk poin 1 dan 2 tetapi menerima dan mendukung KMPA.

Pasal 2
Penerimaan anggota KMPA.
1.        Anggota biasa diterima berdasarkan stensel aktif dan dikukuhkan menjadi anggota KMPA setelah menjalani proses penerimaan anggota baru dan Setiap angggota biasa memiliki kartu anggota.
2.        Mekanisme Penerimaan anggota Baru diatur oleh BP.
3.        Anggota Luar biasa berlaku saat keanggotaan biasa berakhir.
4.        Simpatisan terjadi secara sukarela tanpa paksaan apapun.

Pasal 3.
Hilangnya status keanggotaan.

1.        Seseorang dapat berhenti dari keanggotaannya apabila meninggal dunia atau mendapat surat pemberhentian dari Badan Pengurus.
2.        Surat pemberhentian keanggotaan diberikan apabila Menurut Badan Pengurus anggota tersebut tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya, melakukan tindakan tercela yang mencemarkan nama baik organisasi ataupun tindakan yang merugikan organisasi.
3.        Pemberhentian anggota hanya dilakukan oleh Badan Pengurus setelah mendapat persetujuan dari anggota.
4.        Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada BP




BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Hak anggota
Hak-hak anggota meliputi:
1.        Hak bicara, yaitu hak mengutarakan pendapat baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
2.        Hak memilih, yaitu hak untuk memberikan suara pada saat mengadakan pemilihan.
3.        Hak dipilih, yaitu hak untuk menduduki salah satu jabatan dalam organisasi.
4.        Hak untuk ikut serta dalam setiap usaha organisasi.
5.        Hak untuk mendapat pembinaan dalam organisasi.
6.        Hak untuk mendapat penghargaan dalam organisasi.
7.        Hak bertindak atas nama organisasi sesuai persetujuan Badan Pengurus.
8.        Hak melakukan pembelaan diri.


Pasal 5
Kewajiban anggota.
Kewajiban-kewajiban anggota meliputi:
1.        Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua peraturan organisasi
2.      Membayar uang iuran yang besarnya diatur dalam Anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
3.      Menunjung tinggi nama baik organisasi
4.      Membantu usaha-usaha organisasi dalam mengejar tercapainya tujuan.
5.      Memberikan dukungan moril maupun materil kepada organisasi.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Badan pengurus
1.        Personalia BP KMPA terdiri dari:
a.      Ketua Umum 1 orang.
b.     Sekertaris umum 1 orang.
c.      Bendahara 1 orang.
d.     Ketua bidang:
·   Penalaran dan Keilmuan 1 orang.
·   Kesejahteraan Mahasiswa 1 orang.
·   Aksi dan partisipasi 1 orang.
e.      Sekertaris bidang:
·      Penalaran dan Keilmuan 1 orang.
·      Kesejahteraan Mahasiswa 1 orang.
·      Aksi dan partisipasi 1 orang.
f.       Anggota bidang masing-masing 2 orang perbidang.
2.        Badan pengurus organisasi dipilih dengan sistem pemilihan langsung dan atau formatur.

Pasal 7
Pemilihan badan pengurus
1.        Pemilihan pengurus diadakan dengan memilih Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
2.        yang dipilih untuk menjadi ketua, sekertaris dan bendahara adalah anggota biasa yang berhak penuh.
3.        Mekanisme pemilihan Ketua, sekertaris, bendahara dan Formatur di atur dalam RUA.


BAB IV
PELINDUNG DAN DEWAN PENASIHAT

Pasal 8
PELINDUNG
Yang dipercaya sebagai pelindung KMPA adalah TUHAN ALLAH.

Pasal 9
Dewan Penasihat.

1.        Dewan Penasihat adalah orang tua asal Amfoang yang berada di Kupang dan Tokoh masyarakat yang berada di Amfoang.
2.        Dewan penasihat berada pada tataran dan porsi wewenang yang sama.
3.        Dewan Penasihat berwewenang memberikan nasihat-nasihat kepada badan pengurus melalui proses konsultasi.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 8
RUA
1.        Rapat umum anggota merupakan kedaulatan tertinggi organisasi.
2.        RUA dilaksanakan setahun sekali atau kehendak organisasi.
3.        RUA berwewenang:
a.       Menilai pertanggungjawaban BP Organisasi.
b.      Membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Menetapkan Garis-garis besar Program Kerja organisasi.
d.      Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
e.       Menetapkan struktur dan uraian tugas BP KMPA.
f.        Memilih dan menetapkan ketua, sekertaris dan bendahara.
g.       Menetapkan keputusan organisasi yang dianggap perlu.
h.       Membahas dan menetapkan pokok-pokok pikiran RUA KMPA.

Pasal 9.
Keputusan RUA
1.        RUA dianggap sah apabila, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota.
2.        Dalam keadaan memaksa, RUA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota yang terdaftar ataupun sesuai kesepakatan forum.
3.        Pengambilan keputusan dalam RUA diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat dengan berpegang pada AD dan ART organisasi.
4.        Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (Voting).
5.        Segala keputusan yang diambil dalam RUA bersifat mengikat seluruh anggota KMPA
Pasal 10
RAPAT BP
1.        Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh badan pengurus.
2.        Rapat pengurus diadakan sebulan sekali atau kapanpun tergantung kesepakatan bila dianggap perlu.
Pasal 11
RAPAT ANGGOTA
1.        Rapat anggota adalah rapat yang di adakan oleh badan pengurus dan dihadiri oleh semua anggota untuk tujuan tertentu.
2.        Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota yang diundang hadir

Pasal 12
RUA ISTIMEWA
1.        Rapat Umum Anggota istimewa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal istimewa yang perlu segera diselesaikan.
2.        RUA Istimewa berlangsung atas permintaan badan pengurus dan sekurang-kurangnya ½ n + 1 atau 2/3 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 13
keuangan
1.        Keuangan organisasi dapat diperoleh dari uang iuran anggota serta sokongan dan penghasilan yang sah.
2.        Besarnya uang iuran serta tata cara pemungutannya diatur dalam RUA.


Pasal 14
Perlengkapan
1.        Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan barang-barang kebutuhan organisasi diatur oleh pengurus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
2.        Pengadaan Kesekretariatan dan segala perlengkapannya diupayakan oleh pengurus.


BAB VII
PERATURAN PERAHLIAN

Pasal 15
Pembubabaran organisasi
1.        Organisasi ini dapat dibubarkan melalui keputusan RUA istimewa yang khusus diadakan untuk hal ini.
2.        RUA istimewa untuk pembubaran organisasi memutuskan hak milik organisasi.

Pasal 16
Perubahan ART
1.        Perubahan ART adalah hak RUA.
2.        Rancangan perubahan ART  ini dilakukan oleh Tim Kerja (kepanitiaan) untuk dibahas pada RUA.

Pasal 17
penutup
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur oleh keputusan badanm pengurus        dan keputusan rapat lainnya.
2.        Anggaran rumah tangga ini berlaku selama satu tahun.
3.        Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan